DENPASAR — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengingatkan DPR RI terkait potensi celah hukum dan risiko penghindaran pajak dalam pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Menjelang pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII, desain kelembagaan kawasan tersebut dinilai mendesak untuk dilengkapi klausul pemagaran (ring-fencing) guna melindungi kedaulatan fiskal dan hukum negara.
Desakan tersebut merupakan salah satu poin utama yang mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) SMSI bertema ”Mengkapitalisasi Likuiditas Global untuk Akselerasi Infrastruktur dan Pembangunan Nasional” di Bali.
Dalam forum diskusi yang dihelat pada Jumat (10/7/2026) tersebut, pakar ekonomi perbankan mengingatkan bahaya praktik regulatory arbitrage dan base erosion.
Tanpa pengawasan yang ketat, perusahaan berpotensi memindahkan domisili atau pembukuan laba ke PFII demi mendapatkan regulasi dan perlakuan pajak yang lebih longgar, tanpa disertai aktivitas ekonomi yang riil di kawasan tersebut. “Perusahaan domestik tidak boleh diperkenankan memindahkan pembukuannya ke kawasan PFII hanya demi menghindari pajak nasional tanpa dibarengi aktivitas ekonomi riil,” tegas Wakil Ketua Umum Pengembangan Ekonomi dan Kemitraan Luar Negeri SMSI, Dr. Agus Syabarrudin.
Lima Rekomendasi Strategis Untuk menutup celah hukum tersebut, SMSI merumuskan lima rekomendasi konkret yang diserahkan kepada Panitia Kerja (Panja) RUU PFII:
Penerapan Syarat Substansi (Substance Requirement): Mewajibkan perusahaan penerima fasilitas PFII memiliki aktivitas ekonomi nyata, kantor operasional, serta sumber daya manusia yang beroperasi langsung di kawasan PFII.
Proteksi Perusahaan Domestik: Membatasi entitas domestik agar tidak sewenang-wenang memindahkan domisili hukum atau pencatatan laba ke PFII hanya untuk menghindari pajak nasional tanpa penciptaan nilai ekonomi riil.
Pengawasan Lintas Sektor: Mengatur pertukaran data yang ketat dan pengawasan bersama antara Otoritas PFII, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, serta PPATK.
Klausul Anti-Penyalahgunaan (Anti-Abuse): Memberikan kewenangan penuh kepada regulator untuk menolak atau mencabut fasilitas PFII jika ditemukan struktur korporasi atau skema hukum yang menyimpang dari tujuan awal pembentukan kawasan.
Keselarasan Standar Global: Menyesuaikan regulasi PFII dengan standar transparansi internasional, seperti prinsip Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) dari OECD dan rekomendasi FATF.
SMSI menegaskan bahwa kesuksesan PFII sebagai pusat keuangan global tidak cukup hanya bertumpu pada insentif fiskal dan kemudahan berusaha. Kepastian hukum, tata kelola yang baik (good governance), dan pengawasan yang kredibel menjadi kunci utama agar kehadiran PFII tidak mengorbankan penerimaan negara dan kedaulatan hukum Indonesia.*

