oleh

Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Pastikan KKPR Bisa Segera Berjalan

Yogyakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang terus melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang terbit pada 2 Februari 2021.
Peraturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), di mana terdapat beberapa kebijakan dan istilah baru seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki mengatakan bahwa KKPR berfungsi sebagai acuan pemanfaatan ruang dan sebagai acuan administrasi pertanahan. Melalui KKPR, kemudahan perizinan berusaha dapat terwujud dengan adanya konfirmasi, persetujuan, dan rekomendasi. Bagi daerah yang telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pelaku usaha maupun non-berusaha dapat menggunakan Konfirmasi KKPR, namun bagi daerah yang belum memilliki RDTR dapat menggunakan Persetujuan KKPR.
“Konfirmasi itu kalau ada permohonan. Pelaku usaha memohon kegiatannya dilaksanakan di kawasan yang ada RDTR-nya, sudah terintegrasi dengan OSS (Online Single Submission) maka terbit konfirmasi. Tapi di daerah yang belum ada RDTR-nya, harus melalui persetujuan KKPR dulu jadi sebelum memperoleh izin lainnya. Rekomendasi hanya diperuntukan bagi proyek strategis nasional. Itu juga kalau PSN tidak ada di Tata Ruang, itu kita melalui jalur rekomendasi namanya,” terang Abdul Kamarzuki dalam kegiatan internalisasi pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Royal Ambarrukmo, D.I Yogyakarta, Jumat (11/06/2021).
Ia menjelaskan, mekanisme perizinan pemanfaatan ruang ke depannya hanya akan melalui OSS tersebut. Menurutnya, penerbitan Persetujuan KKPR hanya memerlukan waktu 20 hari kerja untuk direspons.
“Nanti pelaku usaha mengisi koordinatnya, luas tanah yang dia mau berapa modalnya berapa. Setelah dia daftar dapat akses dia bayar PNBP di situ, maka argo jalan. Argo hitungan hari, waktu dia daftar tanggal itu mulai terhitung hari 0, lalu 20 hari kemudian harus keluar jawaban persetujuan KKPR-nya,” ujar Abdul Kamarzuki.
Selanjutnya, dalam 1×24 jam, persetujuan sudah bisa digunakan pelaku usaha untuk memohon perizinan-perizinan lainnya. Misalnya Perizinan Bangunan Gedung (PBG) yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Lingkungan yang sebelumnya disebut dengan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Abdul Kamarzuki mengungkapkan bahwa sesuai instruksi Presiden RI, Joko Widodo, KKPR harus segera berjalan. “Kita jangan lalai, jangan santai-santai karena Pak Presiden sudah minta melalui Pak Menteri, 2 Juni 2021 sudah mulai OSS, namun ditunda sampai 2 Juli 2021. Ini tidak ada mundur lagi, Pak Presiden mau di-launching. Sekali di-launching maka semua konsep KKPR, Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung langsung apply, langsung jalan,” paparnya.
Kegiatan Internalisasi PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang kali ini dihadiri oleh jajaran Eselon I dan II di lingkungan Kementerian ATR/BPN, para Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pertanahan yang tersebar di Jawa dan Bali. Adapun kegiatan internalisasi ini dimoderatori oleh Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN, Yagus Suyadi. (*/cr2)
Baca Juga  PON XXI Aceh-Sumut Dibuka, Presiden Jokowi Serukan Kebersamaan dan Sportivitas

News Feed