oleh

DPUPR Temanggung Lakukan Peningkatan dan Pelebaran Jalan Kabupaten

-News-11 views

TEMANGGUNG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Temanggung saat ini tengah melakukan peningkatan dan pelebaran jalan kabupaten di wilayah sisi utara Kabupaten Temanggung. Terdapat lima ruas jalan yang tengah diperbaiki dengan anggaran mencapai Rp37 miliar rupiah.

Kepala DPUPR Kabupaten Temanggung, Hendra Sumaryana mengatakan, lima ruas jalan yang kini tengah ditingkatkan dan dilebarkan yakni ruas jalan Kedu-Tegong-Ngadirejo sepanjang 5,1 kilometer dengan biaya Rp14,7 miliar, Muntung-Jumprit sepanjang dua kilometer biaya Rp4,9 miliar.

Baca Juga  Disnakkeswan Ingatkan Panitia Penyembelihan Kurban Harus Patuhi Prokes

Kemudian jalan Jumprit-Sibajak sepanjang 3,8 kilometer biaya Rp9 miliar, Bantir-Wonoboyo dua kilometer biaya Rp3,9 miliar, dan jalan Kepatran-Wonoboyo sepanjang dua kilometer dengan biaya Rp4,3 miliar.

“Total anggaran yang digunakan untuk pembangunan kelima ruas jalan sebesar Rp37 miliar bersumber dari bantuan Gubernur Tahun 2021,” katanya, Jumat (24/9/2021).

Ia menambahkan, dengan pelebaran jalan, akses ekonomi, sosial kemasyarakatan dan pariwisata akan lancar dari mulai perbatasan Wonosobo sampai nanti tembus Kaloran.

Baca Juga  1.500 Orang Ditargetkan Ikuti Vaksinasi BPJamsostek di Solo

“Kita tahu saat ini setiap akhir pekan atau hari libur, khususnya di ruas jalan Sibajak hingga Jumprit selalu padat, bahkan macet, tentunya dengan pelebaran ini bisa mengurangi kemacetan,“ terangnya.

Saat ini, progres pengerjaan sudah mencapai 15 hingga 25 persen untuk lima ruas jalan tersebut, dan ditargetkan rampung pada akhir tahun ini. Hendra menambahkan, tantangan terbesar untuk pelebaran dan peningkatan jalan ini adalah kondisi topografi dan musim hujan. Kendati demikian, pihaknya optimistis bisa selesai sesuai target.

Baca Juga  Pelantikan Rektor Institut Tazkia periode 2023-2027

“Pelebaran di lima ruas jalan ini nantinya akan menuju standar jalan yang disarankan oleh Kementerian PUPR, jalan lokal sekunder lebar 4,5 meter dan jalan lokal primer minimal 5,5 meter, “ pungkasnya. (*/cr1)

Sumber: jatengprov.go.id

News Feed