Site icon SIN Aceh

Filipina Anugerahi ‘Grand Cross Datu Katangian Ginto (Gold Distinction)’ Kepada Almarhum Dubes RI untuk Filipina

Jakarta, Indonesia – Filipina menganugerahi tanda jasa ‘Sikatuna’ kategori ‘Grand Cross Datu Katangian Ginto (Gold Distinction)’ kepada almarhum Duta Besar RI untuk Filipina, merangkap Republik Kepulauan Marshall dan Republik Palau (2018-2021) Dr. Sinyo Harry Sarundajang di Kedutaan Besar Filipina di Jakarta (12/06/2021).

Tanda jasa tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan dedikasi almarhum Duta Besar Sinyo Sarundajang dalam upaya meningkatkan hubungan bilateral Indonesia dan Filipina selama masa penugasan.

Atas nama Pemerintah Filipina, Duta Besar Filipina untuk Indonesia, Leehiong T. Wee menyerahkan tanda jasa tersebut kepada Ibu Deejutje Sarundajang-Laoh Tambuwun, dengan disaksikan oleh putra putri almarhum. Penyerahan tanda jasa tersebut dilakukan bertepatan dengan peringatan kemerdekaan Filipina ke-123.

Mengutip pernyataan Presiden Duterte, Dubes Leehiong T. Wee memuji jasa dan dedikasi almarhum dalam kerjasama bilateral RI-Filipina di bidang maritim, konektivitas laut dan udara, serta perdagangan, pariwisata dan investasi. Disebutkan pula kerjasama di bidang pemberantasan terorisme dan pencucn uangserta kerjasama industri pertahanan berhasil dilaksanakan dengan baik semasa penugasan almarhum di Manila.

Vanda Sarundajang mewakili keluarga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan rakyat Filipina, khusunya Presiden Filipina Rodrigo Roa Duterte atas penganugerahan dimaksud sebagai sebuah kehormatan dan kenangan tidak ternilai bagi almarhum Duta Besar Dr Sinyo Harry Sarundajang dan keluarga.

Penghargaan Sikatuna diinisiasi sejak tahun 1953 (era Presiden Elpido Quirino). Tanda jasa ini diberikan kepada individu yang berjasa bagi Filipina, serta diberikan kepada kepala negara/kepala pemerintahan, diplomat dan WNA. Tercatat Presiden Soeharto dan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono merupakan penerima penghargaan tersebut. (*/cr2)

Exit mobile version