Pada tanggal 21 Juni 2021, Indonesia dan Kanada sepakat untuk meluncurkan Perjanjian Perundingan Komprehensif RI-Kanada, yang merupakan tahap awal untuk mendorong peningkatan kerja sama ekonomi, perdagangan dan investasi kedua negara.
Seperti dilansir dari situs kemlu.go.id, Kesepakatan dimaksud merupakan upaya bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perdagangan dalam memperkuat perjanjian perdagangan internasional.
Proses penjajakan perjanjian perundingan dimaksud telah dimulai sejak awal tahun 2020 melalui beberapa pertemuan pendahuluan antara pihak Global Affairs Kanada dan KBRI Ottawa, termasuk membahas berbagai isu perdagangan barang dan jasa, investasi dan ketenagakerjaan yang menjadi kepentingan kedua negara, serta global issues yang dijajaki akan diintegrasikan dalam konteks perdagangan.
Pihak Kanada juga telah melakukan konsultasi publik untuk memperoleh masukan dan pandangan umum dari masyarakat Kanada dan pemangku kepentingan terkait .
lndonesia merupakan mitra perdagangan terbesar ke-3 Kanada di kawasan Asia Tenggara dengan nilai impor Indonesia dari Kanada sebesar USD 1.62 milyar, dan nilai ekspor ke Kanada sebesar USD 789,05 juta pada tahun 2020.
lndonesia juga merupakan tujuan investasi asing langsung Kanada terbesar di kawasan Asia Tenggara dengan jumlah proyek sebanyak 255 proyek dan total nilai investasi lebih dari USD 175,3 juta hingga akhir tahun 2020.
Kementerian Luar Negeri berkomitmen untuk terus memperkokoh sinergi bersama Kementerian Perdagangan dalam mengawal berbagai proses perundingan perdagangan dan investasi bagi percepatan pemulihan ekonomi nasional. (*/cr2)