oleh

Insentif Retribusi Daerah Bagi Terdampak Covid-19 Masih Diperpanjang

-News-19 views

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang insentif retribusi daerah bagi wajib retribusi terdampak pandemi COVID-19 yang masih berlangsung sampai saat ini.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Terlambat Bayar Kepada Wajib Retribusi Yang Terdampak Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, di tahun 2020 Pemprov DKI Jakarta juga sudah menerbitkan kebijakan insentif dengan Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga  Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny. Putri Koster berkesempatan mendampingi beberapa kegiatan Ibu Negara Iriana Joko Widodo dan Ibu Wury Ma’ruf Amin serangkaian kunjungan kerja hari keduanya di pulau dewata, bertempat di Istana Tampak Siring, Gianyar, pada Sabtu (10/6/2023). Hadir pula dalam kesempatan tersebut Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE) serta Ketua WHDI Kabupaten Gianyar Ny. Diana Dewi Agung Mayun. Adapun beberapa kegiatan di hari kedua itu yaitu kegiatan senam “Gemu Fa Mi Re” yang diikuti sangat antusias oleh para peserta yang kompak menggunakan seragam berwarna putih. Acara kemudian dilanjutkan dengan membuat kompos bersama ibu-ibu se-Indonesia dan penanaman pohon durian. Selanjutnya acara ketiga yaitu Edukasi Gizi melalui Penyuluhan dan Demonstrasi Masak. Atas berbagai kegiatan tersebut, Ny. Putri Koster haturkan terima kasih atas kepedulian Ibu Iriana Joko Widodo terhadap lingkungan dan perkembangan gizi anak-anak untuk menghindarkan stunting. Menurutnya dengan kepedulian Ibu Negara bisa menggugah masyarakat terutama para Ibu untuk lebih memperhatikan lingkungan dan anak-anak Indonesia. “Melalui pelajaran pembuatan kompos, kita bisa tahu cara menjaga lingkungan dengan memilah sampah dari rumah tangga, apalagi Bali sudah mempunyai Pergub Bali Nomor 47 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber,” tuturnya dalam kesempatan wawancara. Selain itu, wanita yang akrab disapa Bunda Putri itu pun mengajak kader-kader yang khusus diundang ke Istana Tampak Siring ini untuk ikut mensosialisasikan apa yang sudah disampaikan oleh Ibu Negara. Menurutnya ini merupakan pengalaman serta pelajaran berharga sehingga perlu dibagikan ke lingkungan sekitar. Di lain sisi, pendamping orang nomor satu di Bali itu pun menyinggung tentang edukasi dan pemberian makanan bergizi bagi anak-anak khususnya balita. Seperti yang telah ia gaungkan selama ini dalam aksi sosial dan sosialisasi pada program TP PKK Provinsi Bali, pencegahan stunting harus dilakukan sejak dini, salah satunya yaitu dengan pemberian makanan sehat dan bergizi pada anak-anak. Dan ia pun menyampaikan apresiasi karena Ibu Negara juga sangat konsen akan hal tersebut. Di akhir wawancaranya, Ny. Putri Koster berharap agar para kader TP PKK yang khusus diundang pada kesempatan berharga itu untuk terus mengimplementasikannya. “Jangan berhenti sampai di sini saja, mari terus bergerak menjaga lingkungan dan memperhatikan gizi anak-anak kita, untuk mencetak generasi emas berikutnya,” tandasnya. Hal senada juga disampaikan oleh Ibu Negara Iriana Joko Widodo yang terus menyemangati ibu-ibu dari seluruh Indonesia agar mengabdi untuk lingkungan dan kesehatan anak. Sehingga kegiatan seperti ini tidak hanya berakhir sampai di sini saja, namun terus berlanjut dalam kegiatan sehari-hari.

“Bersamaan dengan dua tahun munculnya pandemi COVID-19 yang merusak pondasi ekonomi negara tak terkecuali di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta melakukan langkah cepat dengan menerbitkan aturan insentif retribusi daerah dalam rangka memulihkan ekonomi,” ujarnya, Senin (22/11).

Lusi menjelaskan, insentif retribusi diberikan kepada wajib retribusi untuk meringankan beban dalam membayar retribusi akibat dampak dari pandemi COVID-19.

“Kebijakan keringanan dan/atau penghapusan ini bertujuan mengurangi beban biaya tetap bagi masyarakat dan mengurangi beban pembayaran retribusi di masa pandemi COVID-19 ini,” terangnya.

Menurutnya, bagi masyarakat yang sudah melakukan pembayaran retribusi sebelum berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2021 ini akan dikompensasikan pada periode kewajiban pembayaran berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Pemerintah Aceh Raih Apresiasi Serambi Award 2026 atas Upaya Penanganan dan Pemulihan Bencana

“Insentif retribusi ini diberikan secara otomatis melalui sistem di organisasi perangkat daerah (OPD) pemungut retribusi daerah,” ungkapnya.

Ia menambahkan, penerimaan pendapatan daerah salah satunya dari retribusi sangat terdampak dengan adanya pandemi COVID-19.

“Untuk tahun 2021, realisasi penerimaan retribusi per 16 November baru mencapai 44,18 persen dari target Rp 755.755.000.000,” tandasnya.

Melansir beritajakarta.id, berikut beberapa contoh insentif retribusi yang dicantumkan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2021, yaitu;

  • Retribusi Sewa Tanah Makam untuk Jangka Waktu Tiga Tahun (kategori Jasa Umum) diberikan keringanan 100 persen dan penghapusan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar.
  • Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor mobil penumpang umum (kategori Jasa Umum) diberikan penghapusan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar.
  • Retribusi Pengangkutan Sampah Toko dan sejenisnya (kategori Jasa Umum) diberikan penghapusan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar.
  • Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Pemakaian Pangkalan Taksi (kategori Jasa Umum) diberikan keringanan 50 persen dan penghapusan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar.
  • Retribusi Pemakaian Kios Olahan Pangan (kategori Jasa Umum) diberikan keringanan 100 persen dan penghapusan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar.
  • Retribusi Pemakaian Tempat Usaha di Lokasi Sarana dan Prasarana UKM (kategori Jasa Umum) diberikan keringanan 100 persen dan penghapusan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar. (*/cr1)
Baca Juga  Pekanbaru Masih dalam Zona Kuning

News Feed