Site icon SIN Aceh

Insentif Retribusi Daerah Bagi Terdampak Covid-19 Masih Diperpanjang

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang insentif retribusi daerah bagi wajib retribusi terdampak pandemi COVID-19 yang masih berlangsung sampai saat ini.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Terlambat Bayar Kepada Wajib Retribusi Yang Terdampak Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, di tahun 2020 Pemprov DKI Jakarta juga sudah menerbitkan kebijakan insentif dengan Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Bersamaan dengan dua tahun munculnya pandemi COVID-19 yang merusak pondasi ekonomi negara tak terkecuali di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta melakukan langkah cepat dengan menerbitkan aturan insentif retribusi daerah dalam rangka memulihkan ekonomi,” ujarnya, Senin (22/11).

Lusi menjelaskan, insentif retribusi diberikan kepada wajib retribusi untuk meringankan beban dalam membayar retribusi akibat dampak dari pandemi COVID-19.

“Kebijakan keringanan dan/atau penghapusan ini bertujuan mengurangi beban biaya tetap bagi masyarakat dan mengurangi beban pembayaran retribusi di masa pandemi COVID-19 ini,” terangnya.

Menurutnya, bagi masyarakat yang sudah melakukan pembayaran retribusi sebelum berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2021 ini akan dikompensasikan pada periode kewajiban pembayaran berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Insentif retribusi ini diberikan secara otomatis melalui sistem di organisasi perangkat daerah (OPD) pemungut retribusi daerah,” ungkapnya.

Ia menambahkan, penerimaan pendapatan daerah salah satunya dari retribusi sangat terdampak dengan adanya pandemi COVID-19.

“Untuk tahun 2021, realisasi penerimaan retribusi per 16 November baru mencapai 44,18 persen dari target Rp 755.755.000.000,” tandasnya.

Melansir beritajakarta.id, berikut beberapa contoh insentif retribusi yang dicantumkan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2021, yaitu;

Exit mobile version