Site icon SIN Aceh

Kejati Papua Tangkap Koruptor Dana Desa di Puncak Jaya

Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua (foto:siberindo.co)

PAPUA–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Papua mendapat dukungan dari 125 Kepala Kampung di Kabupaten Puncak Jaya untuk menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (Dandes) tahun anggaran 2019 dan segera menangkap para koruptor di daerah itu.

Mereka mendukung langkah kejaksaan yang kini sedang melakukan pemeriksaan dan penyidikan terkait kasus tersebut. Para kepala kampung optimis Kejati Papua mampu membongkar dugaan kasus penyalahgunaan Dandes di Puncak Jaya.

”Kami mendukung Kejaksaan Papua menuntaskan masalah ini. Proses pemeriksaan yang dilakukan Kejati Papua di Puncak Jaya sudah sesuai dengan prosedur. Masalah ini tetap akan diproses sesuai hukum. Setelah melakukan pemeriksaan dan pulang dari Puncak Jaya, maka tim kejaksaan tinggal menunggu petunjuk pimpinan Kejati untuk langkah selanjutnya,” kata Koordinator Perwakilan 125 Kepala Kampung, Rafael O Ambrauw dalam keterangan persnya, Selasa (19/1/2021) di Jayapura.

Menjawab pers soal adanya demonstrasi yang menuntut penghentian pemeriksaaan dugaan kasus Dana Desa tersebut, Rafael mengatakan demonstrasi dan penyampaian aspirasi yang dilakukan sekelompok orang atas nama masyarakat dan mahasiswa peduli pembangunan di Kabupaten Puncak Jaya adalah hal yang biasa.

Aksi ini takkan menggangu proses penyidikan yang sedang berlangsung. Demonstrasi itupun dinilai telah melecehkan profesi para jaksa yang sedang menangani kasus tersebut.

“Jaksa adalah aparat penegak hukum dan bukan sopir taksi seperti yang dikemukakan segelintir orang atas nama masyarakat Puncak Jaya itu. Kita wajib mendukung dan menghormati tugas yang sedang dilaksanakan para jaksa Papua,” kata Rafael Ambrauw.

Masyarakat dan Perwakilan Kepala Kampung Saat Melaporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa.

Dia menekankan bahwa masalah putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pengaktifan kembali 125 kepala kampung dan dugaan penyalahgunaan dana desa mendapat perhatian publik secara luas. Sehingga semua elemen masyarakat di Puncak Jaya hendaknya mendukung penyelesaian kasus ini.

“Masalah di Puncak Jaya mendapat atensi dari penegak hukum dari pusat hingga ke Papua. Sebaiknya kita mendukung proses yang sedang berjalan untuk menyelesaikan seluruh persoalan. Mereka jaksa adalah aparat resmi dari negara yang sedang bertugas melakukan penyelidikan. Kami atas nama kepala kampung mendukung Kejati Papua,” tandasnya.

Anggota Tim Kejati Papua, Ismail Nahumarury, SH,MH yang dikonfirmasi, Selasa (19/1/2021), membenarkan bahwa tim Kejati Papua berjumlah 4 orang terdiri dari 3 jaksa dan 1 konsultan/teknisi ditugaskan melakukan pemeriksaan di Mulia.

Tim Kejati Papua yang diketuai Renaldi Paliama SH.MH didampingi Goman Ramandey, SH, MH, Ismail Nahumarury, SH,MH dan Fandy Sapsuha Pembantu Administasi,  Selasa (12/1/2021), melakukan pemeriksaan di Mulia, Kabupaten Puncak Jaya terkait dugaan penyimpangan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2019.

Oleh karenanya, Ismail menegaskan bahwa pernyataan Wekis Wonda Mily selaku Ketua Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Pembangunan di Kabupaten Puncak Jaya yang menyatakan bahwa tim yang melakukan pemeriksaan atau penyelidikan bukanlah jaksa melainkan sopir adalah pelecehan dan pencemaran nama baik jaksa dan lembaga Kejaksaan Tinggi Papua.

“Yang menyebutkan tim yang naik (tim Kejati Papua-red) adalah sopir merupakan pencemaran nama baik jaksa dan Lembaga Kejaksaan Tinggi Papua. Proses hukum yang sedang berjalan tetap dilakukan,” tegasnya

Dia mengingatkan kepada kelompok-kelompok kepentingan dan pihak-pihak yang berupaya menghalagi proses hukum akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Ada pasal bagi pihak yang menghalangi-halangi proses hukum. Pasal 221 ayat (1) KUHP juga mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.

Obstruction of justice (tindak pidana menghalangi proses hukum) Pasal 221 ayat (1) KUH Pidana adalah perbuatan menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan,” jelasnya. (*/cr2)

Sumber: siberindo.co

Exit mobile version