oleh

Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi PP 21 Tahun 2021 dalam Implementasi UUCK Agar Percepatan Penataan Ruang

Jakarta – Sebagai upaya implementasi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dalam pemanfaatan penataan ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan mendukung percepataan penataan ruang di daerah.
Acara ini dimoderatori oleh Yulia Jaya Nirmawati selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kementerian ATR/BPN dan dibuka oleh Himawan Arief Sugoto selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN.
Dalam sambutannya, Himawan Arief Sugoto memaparkan bahwa penataan ruang ini adalah salah satu pasal yang dituangkan dalam UUCK dan semua pihak dari Kementerian ATR/BPN untuk pro aktif mendukung pemerintah daerah dalam mempercepat penataan ruang. “Diharapkan sosialisasi peraturan ini dapat dipahami dan seluruh arahan di sosialisasi pertama ini dijalankan dengan baik,” tutur Himawan Arief Sugoto, Jakarta, Jumat (13/03/2021).
Terkait penataan ruang, Sekretaris Jenderal mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN baik di pusat maupun daerah mempunyai data seperti data pemanfaatan tanah, data bidang tanah dan data tanah lainnya yang mempermudah untuk eksekusi percepatan tata ruang.
Abdul Kamarzuki selaku Direktur Jenderal Tata Ruang, memaparkan bahwa UUCK diselenggarakan berdasarkan asas pemerataan hak, kepastian hukum dan kemudahan berusaha yang bermuara pada tujuan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Dalam hal ini, tata ruang menjadi prasyarat dasar pedoman usaha maupun perusahaan yang akan berdiri. Oleh UUCK, persyaratan dasar perizinan investasi dan usaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan. “Berdasarkan UUCK, PP Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang ini mengatur mekanisme rencana tata ruang agar lebih cepat,” tambah Abdul Kamarzuki.
Lebih lanjut, dalam PP Nomor 21 tahun 2021 tentang Perencanaan Tata Ruang ini memuat beberapa perubahan dari peraturan sebelumnya, salah satunya perihal wacana integrasi tata ruang atau _One Spatial Planning Policy_. Dalam terobosan kebijakan terbaru ini, nantinya penataan ruang akan meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara dan ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan penataan ruang. “Dalam PP yang terbaru ini memang kita lihat yang terindikasi tumpang tindih, lebih baik dihilangkan saja,” tutur Abdul Kamarzuki.

Acara yang diikuti oleh sekitar 1000 peserta secara daring ini merupakan sosialisasi pertama untuk PP Nomor 21 tahun 2021 tentang Pemanfaatan Penataan Ruang. Nantinya, akan ada sosialisasi tahap selanjutnya secara berkala agar semakin memberikan pemahaman tentang perencanaan tata ruang terbaru dengan baik. (*/cr2)

Sumber: atrbpn.go.id
Baca Juga  Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Tekankan Tiga Hal Ini

News Feed