oleh

Kemlu Gelar Seminar Nasional dalam Memerangi Perdagangan Merkuri Ilegal

Jogjakarta, Indonesia – Kementerian Luar Negeri jarring masukan dan pandangan para pakar dan pemangku kepentingan terkait penanganan perdagangan merkuri illegal melalui “Seminar Nasional Memerangi Perdagangan Merkuri Ilegal” yang diselenggarakan di Jogjakarta (30/03/2021).

Dilansir dari situs kemlu.go.id, Seminar menghadirkan narasumber antara lain seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemprov Jawa Timur, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Bali Nexus3 dan PT ANTAM Tbk.

Seminar dibuka oleh Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri, Febrian A. Ruddyard yang menggarisbawahi urgensi penanganan perdagangan merkuri ilegal yang tengah marak terjadi di Indonesia dan global.

Baca Juga  Mayjen (Purn) Joko Warsito: Dukung Anies Lillahi Ta’ala, Demi Kebaikan Bangsa

United Nations Environment program (UNEP) dalam laporannya tahun lalu, mencatat nilai perdagangan merkuri ilegal di tingkat global mencapai Rp. 3 triliun dengan kawasan konsentrasi tertinggi di Asia Tenggara (termasuk Indonesia) dan Timur, Sub Sahara Afrika dan Amerika Selatan.

Hal ini cukup memprihatinkan dan membutuhkan perhatian khusus dari dunia internasional.

Indonesia yang saat ini menjadi Presiden Biro dan tuan rumah penyelenggaraan Pertemuan Para Pihak Keempat atau The 4th Conference of Parties (COP-4) dari Konvensi Minamata berkepentingan untuk turut membantu menyelesaikan permasalahan global ini.

Selanjutnya Dirjen Febrian juga menyampaikan bahwa sebagai salah satu super power di bidang lingkungan hidup global, Indonesia senantiasa memberikan kontribusi aktifnya kepada dunia internasional sesuai dengan amanat konstitusi dan arah kebijakan politik luar negerinya.

Baca Juga  Indonesia - Kanada Luncurkan Perjanjian Perundingan Komprehensif RI-Kanada

Para nara sumber menyampaikan antara lain dibutuhkan akselerasi dan optimalisasi dalam hal koordinasi dan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan terkait dalam penanganan permasalahan perdagangan merkuri ilegal termasuk penggunaannya oleh PESK (Penambang Emas Skala Kecil) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Selain itu, diperlukan juga penguatan peraturan dan penegakan serta pengawasan terhadap praktek jual beli merkuri yang terjadi pada platform e-commerce.

Disamping itu, keberhasilan penanganan perdagangan merkuri illegal dapat dijadikan referensi penyelesaian termasuk melalui insentif dan alternatif penggunaan merkuri pada PESK.

Baca Juga  KM Bandar Nelayan 188 Mengalami Kecelakaan di Samudera Hindia

Ke depannya, Kemlu akan senantiasa mendorong dan memfasilitasi upaya-upaya konsolidasi nasional sebagai dasar pelaksanaan mesin diplomasi lingkungan hidup dalam kerangka memperjuangkan kepentingan nasional Indonesia di forum-forum internasional

Tidak kurang dari 120 peserta dari berbagai pemangku kepentingan hadir pada kegiatan Seminar Nasional yang dilakukan secara hybrid (daring dan luring).

Untuk peserta yang hadir secara fisik, diberlakukan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan peraturan yang berlaku termasuk tes antigen dan 3M. (*/cr2)

News Feed