oleh

Kinerja Polda Banten Dalam Memberantas Mafia Tanah

Banten – Dengan adanya mafia tanah yang mengakibatkan terjadinya sengketa pertanahan, khususnya tumpang tindih kepemilikan dan keberadaannya membuat resah masyarakat yang memiliki tanah.
Seperti diketahui, salah satu modus kegiatan mafia pertanahan adalah memalsukan dokumen pertanahan yang dimiliki oleh pemilik tanah.
Dilansir dari situs atrbpn.go.id, Menyadari hal itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Kepolisian RI (POLRI) untuk memberantasnya, melalui Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah. Satuan tugas tersebut terus bekerja memerangi praktik mafia pertanahan.
Tidak sedikit pula kasus mafia tanah yang berhasil diungkap. Seperti kasus girik palsu yang berhasil diungkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Banten.
Keberhasilan tersebut sangat diapresiasi oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil. “Saya datang memberikan apresiasi kepada Polda Banten dan seluruh tim karena berhasil membongkar suatu masalah pemalsuan girik yang terjadi di Banten,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN saat melakukan kunjungan ke Polda Banten, Jumat, (26/03/2021).
Menurut Sofyan A. Djalil pemberantasan mafia tanah merupakan komitmen pemerintah atas arahan Presiden kepada Kementerian ATR/BPN yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan POLRI.
“Ini merupakan bagian dari program pemerintah yang sangat ingin memerangi mafia tanah, dengan tujuan akhir menciptakan data pertanahan yang lebih baik,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.
Kementerian ATR/BPN menganggap bahwa penanganan kasus mafia tanah merupakan langkah di hilir, sementara pencegahan di hulu adalah bagaimana menyelesaikan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, sehingga program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tetap terus berjalan sembari juga melakukan digitalisasi data pertanahan.
Keberadaan mafia tanah terus diwanti-wanti oleh Menteri ATR/Kepala BPN, terutama kepada jajaran Kementerian ATR/BPN, baik di tingkat pusat, Kanwil BPN Provinsi maupun kantor pertanahan.
“Secara umum pegawai Kementerian ATR/BPN itu bagus-bagus. Saya katakan begitu karena sejak jadi Menteri ATR/Kepala BPN, kita mampu mendaftarkan 30 juta bidang tanah. Namun, apabila ada yang terbukti terlibat mafia tanah akan diambil tindakan hukum,” tegas Sofyan A. Djalil.
Turut hadir dalam kunjungan ini, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Raden Bagus Agus Widjayanto; Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi, Iing R. Sodikin Arifin; Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Hary Sudwijanto; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Andi Tenri Abeng. (*/cr2)
Baca Juga  Jalan Sunyi Pendekar Rekonsiliasi

News Feed