Site icon SIN Aceh

KKP Lepaskan 401.408 Benih Lobster Hasil Selundupan

benih lobster yang akan dilepasliarkan (foto: kkp.go.id)

PADANG – Benur (Benih Udang) yang akan di selundupkan berhasil digagalkan oleh Polres Tanjung Jabung Barat.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melepasliarkan 401.408 ekor benih bening lobster atau benur di Pantai Marapalam, Sungai Pinang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Pelepasliaran benur yang dilakukan pada Rabu 20 Januari 2021, terdiri dari 393.570 ekor benih lobster jenis pasir dan 7.838 ekor benih lobster jenis Mutiara.

Benur tersebut dikemas dalam 2.016 kantong plastik beroksigen dan dibagi kedalam 78 box styrofoam.

“Kemarin sekira pukul 12.55 sampai 18.00 WIB, telah dilakukan kegiatan pelepasliaran benih bening lobster di perairan Sumatera Barat,” kata Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina, Kamis (21/1/2021).

Rina menambahkan, benur tersebut merupakan hasil penggagalan penyelundupan yang dilakukan oleh Polres Tanjung Jabung Barat pada Senin 18 Januari 2021. Kala itu, sekira pukul 01.00 WIBb Tim Petir Polres Tanjung Jabung Barat dan Polsek Betara menemukan 78 box styrofoam mencurigakan di kawasan Kuala Betara.

Selanjutnya, polisi pengecekan dan mendapati bahwa 78 box styrofoam tersebut berisikan benih lobster.

“Jadi waktu itu pelaku meletakkan benih ini di jembatan Desa Kuala Indah, tapi alhamdulillah, berkat sinergitas penyelundupan berhasil kita gagalkan,” sambungnya.

Adapun pelepasliaran benih lobster ini sesuai dengan aturan yang berlaku yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 12/PERMEN-KP/2020. Dalam pelepasliaran ini, BKIPM berkoodinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) melalui Unit Pengelola Teknis (UPT) ditugaskan untuk menentukan lokasi dan tata cara pelepasliaran lobster.

Pelepasliaran ini dilaksanakan oleh BKIPM Jambi, Satwas PSDKP Kuala Tungkal, Polres Tanjung Jabung Barat, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat, BPSPL Padang, Satwas PSDKP Padang, BKIPM Padang dan Politeknik AUP Padang.

“Untuk lokasi pelepasliaran, kita koordinasi dengan Ditjen PRL untuk menentukan lokasinya. Akhirnya terpilih di Kabupaten Pesisir Selatan yang memang sesuai sebagai habitat lobster,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala BPSPL Padang, Mudatstsir, menyampaikan pemilihan lokasi pelepasliaran merupakan keputusan bersama tim gabungan.

“Karena keterbatasan sumber daya manusia dan kondisi BBL yang sudah harus dilepaskan, maka tim menyimpulkan BBL dilepaskan di perairan Pantai Marapalam, Sungai Pinang,” tutur Mudatstsir di lokasi pelepasan.

Pemilihan lokasi telah mempertimbangkan kondisi terumbu karang Sungai Pinang yang baik. Pada lokasi yang dimaksud juga ditemukan individu lobster sehingga dinilai sesuai untuk habitat tumbuh kembang BBL. (*/cr2)

Sumber : kkp.go.id

Exit mobile version