oleh

Oktober 2021 Penerapan Pembayaran Jasa Layanan Parkir Tepi Jalan Non Tunai

-News-18 views

PEKANBARU – Pembayaran jasa layanan parkir tepi jalan umum secara non tunai baru diterapkan pada Oktober 2021 mendatang. Penerapannya seiring beralihnya pengelolaan parkir tepi jalan umum ke PT. Yabisa Sukses Mandiri (YBM).

Pihak ketiga yang baru saja menjadi rekanan pemerintah kota ini bakal mengelola parkir tepi jalan umum terhitung 1 September 2021. Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru bakal melakukan sosialisasi mulai bulan depan.

“Jadi selama satu bulan kita akan sosialisasi, sembari mematangkan sistem pembayaran non tunai untuk jasa layanan parkir tepi jalan umum,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, Senin (30/8).

Baca Juga  Sudin Bina Marga Jaksel Menata Trotoar di Jalan Soepomo

Pada tahap awal para pengguna jasa layanan parkir nantinya bisa menggunakan e-money sebagai alat pembayaran. Petugas parkir atau juru parkir nantinya dilengkapi dengan mesin EDC.

Mesin ini mencatat setiap transaksi parkir secara detail. Tim Dinas Perhubungan pun mengawasi para juru parkir guna memastikan penerapan pembayaran non tunai.

Cara ini untuk mengantisipasi kebocoran pendapatan daerah dari sektor parkir tepi jalan. Pihaknya juga bisa memantau langsung pendapatan parkir tepi jalan umum setiap harinya.

Baca Juga  Kasatpol PP DKI Borong Dagangan Puluhan Pedagang di Jakpus

“Kita juga menyediakan informasi ketersediaan parkir, sarana dan prasarana nantinya bakal disediakan oleh pengelola,” paparnya.

Dirinya menyadari bahwa butuh waktu peralihan sistem biasanya dengan sistem non tunai. Ia pun mendorong pengelola baru sebagai pihak ketiga mengoptimalkan sistem ini.

Yuliarso mengaku sudah memperkenalkan proses pembayaran jasa layanan parkir tepi jalan umum secara non tunai sejak April 2021. Ia menyebut bahwa peralihan sistem tunai ke non tunai bakal berlangsung secara bertahap.

Baca Juga  Perguruan Tinggi di Jateng Diizinkan Lakukan Uji Coba PTM

“Kita ingatkan pengelola parkir tepi jalan umum untuk bisa optimalkan sosialisasi, agar penerapan di lapangan tidak ada kendala,” terangnya.

Yuliarso menyebut bahwa penerapan pembayaran jasa layanan parkir tepi jalan secara non tunai untuk tahap pertama ada di 88 ruas jalan. Pengelola melakukan persiapan dengan menyiapkan 500 unit mesin EDC secara bertahap. (*/cr1)

Sumber: pekanbaru.go.id

News Feed