oleh

PERADI Profesional Dorong Pembentukan Lembaga Kehormatan Advokat Nasional di Era Multi-Bar

-News-8 views

Jakarta — Dewan Kehormatan PERADI Profesional yang terdiri dari Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Dossy Iskandar Prasetyo, S.H., M.H., dan Dr. Kristiawanto, S.H., M.H., menegaskan urgensi penguatan pengawasan etik advokat melalui pembentukan Lembaga Kehormatan Advokat Nasional. Gagasan ini dinilai sebagai jawaban konstitusional atas realitas sistem multi-bar yang kini berkembang di Indonesia.

Menurut Dewan Kehormatan, pijakan konstitusionalnya bersumber dari Pasal 24 ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan kemerdekaan kekuasaan kehakiman serta keberadaan “badan-badan lain” yang fungsinya berkaitan dengan peradilan. Dalam konteks ini, advokat dipandang sebagai bagian dari penegak hukum yang menopang sistem peradilan imparsial melalui peran adversarial dalam proses persidangan.

Kedudukan advokat sebagai penegak hukum juga ditegaskan dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 5 ayat (1), yang menyebutkan bahwa advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri. Status officium nobile ini menuntut adanya pengawasan etik yang ketat melalui organisasi advokat dan Dewan Kehormatan yang independen.

Baca Juga  1.500 Orang Ditargetkan Ikuti Vaksinasi BPJamsostek di Solo

Namun, dalam praktik multi-bar saat ini, muncul tantangan serius terkait efektivitas pengawasan etik. Setiap organisasi advokat memiliki Dewan Kehormatan sendiri dengan standar yang berpotensi berbeda. Kondisi ini membuka celah bagi advokat yang dijatuhi sanksi etik di satu organisasi untuk berpindah ke organisasi lain, sehingga menghindari eksekusi putusan etik.

Dewan Kehormatan PERADI Profesional menilai, problem tersebut tidak dapat diselesaikan dengan kembali pada monopoli single-bar, tetapi melalui pembentukan lembaga kehormatan bersama yang bersifat nasional, lintas organisasi, dan independen. Lembaga ini diusulkan memiliki fungsi standardisasi kode etik tunggal, menjadi lembaga banding tertinggi, serta mengelola basis data nasional rekam jejak advokat.

Baca Juga  Seleksi Nasional Menuju Asean Beach Games 2021

Gagasan ini dinilai sejalan dengan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, seperti Putusan No. 101/PUU-VII/2009 dan No. 35/PUU-XVI/2018, yang mengakui keberagaman organisasi advokat namun tetap menekankan pentingnya fungsi pengawasan etik yang independen dari campur tangan pemerintah.

Untuk memperkuat legitimasi formal, Dewan Kehormatan mendorong revisi UU Advokat atau pembentukan Peraturan Pemerintah yang secara tegas memandatkan pembentukan Dewan Kehormatan Pusat (Nasional). Selain itu, standar pengawasan etik diusulkan mengadopsi praktik internasional dari International Bar Association (IBA) agar profesi advokat Indonesia memiliki daya saing global.

Dalam model yang ditawarkan, pengawasan dilakukan berlapis. Pada tingkat internal, masing-masing organisasi tetap menjalankan fungsi pengawasan etik. Sementara pada tingkat nasional, Lembaga Kehormatan Advokat Nasional berperan sebagai supervisory body dan lembaga banding untuk pelanggaran berat, termasuk pemberhentian tetap.

Pemanfaatan teknologi juga menjadi bagian penting dari gagasan ini, melalui pembentukan integrated database advokat yang terhubung dengan sistem peradilan elektronik. Dengan sistem tersebut, advokat yang dijatuhi sanksi berat tidak dapat kembali berpraktik melalui organisasi lain.

Baca Juga  Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny. Putri Koster berkesempatan mendampingi beberapa kegiatan Ibu Negara Iriana Joko Widodo dan Ibu Wury Ma’ruf Amin serangkaian kunjungan kerja hari keduanya di pulau dewata, bertempat di Istana Tampak Siring, Gianyar, pada Sabtu (10/6/2023). Hadir pula dalam kesempatan tersebut Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE) serta Ketua WHDI Kabupaten Gianyar Ny. Diana Dewi Agung Mayun. Adapun beberapa kegiatan di hari kedua itu yaitu kegiatan senam “Gemu Fa Mi Re” yang diikuti sangat antusias oleh para peserta yang kompak menggunakan seragam berwarna putih. Acara kemudian dilanjutkan dengan membuat kompos bersama ibu-ibu se-Indonesia dan penanaman pohon durian. Selanjutnya acara ketiga yaitu Edukasi Gizi melalui Penyuluhan dan Demonstrasi Masak. Atas berbagai kegiatan tersebut, Ny. Putri Koster haturkan terima kasih atas kepedulian Ibu Iriana Joko Widodo terhadap lingkungan dan perkembangan gizi anak-anak untuk menghindarkan stunting. Menurutnya dengan kepedulian Ibu Negara bisa menggugah masyarakat terutama para Ibu untuk lebih memperhatikan lingkungan dan anak-anak Indonesia. “Melalui pelajaran pembuatan kompos, kita bisa tahu cara menjaga lingkungan dengan memilah sampah dari rumah tangga, apalagi Bali sudah mempunyai Pergub Bali Nomor 47 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber,” tuturnya dalam kesempatan wawancara. Selain itu, wanita yang akrab disapa Bunda Putri itu pun mengajak kader-kader yang khusus diundang ke Istana Tampak Siring ini untuk ikut mensosialisasikan apa yang sudah disampaikan oleh Ibu Negara. Menurutnya ini merupakan pengalaman serta pelajaran berharga sehingga perlu dibagikan ke lingkungan sekitar. Di lain sisi, pendamping orang nomor satu di Bali itu pun menyinggung tentang edukasi dan pemberian makanan bergizi bagi anak-anak khususnya balita. Seperti yang telah ia gaungkan selama ini dalam aksi sosial dan sosialisasi pada program TP PKK Provinsi Bali, pencegahan stunting harus dilakukan sejak dini, salah satunya yaitu dengan pemberian makanan sehat dan bergizi pada anak-anak. Dan ia pun menyampaikan apresiasi karena Ibu Negara juga sangat konsen akan hal tersebut. Di akhir wawancaranya, Ny. Putri Koster berharap agar para kader TP PKK yang khusus diundang pada kesempatan berharga itu untuk terus mengimplementasikannya. “Jangan berhenti sampai di sini saja, mari terus bergerak menjaga lingkungan dan memperhatikan gizi anak-anak kita, untuk mencetak generasi emas berikutnya,” tandasnya. Hal senada juga disampaikan oleh Ibu Negara Iriana Joko Widodo yang terus menyemangati ibu-ibu dari seluruh Indonesia agar mengabdi untuk lingkungan dan kesehatan anak. Sehingga kegiatan seperti ini tidak hanya berakhir sampai di sini saja, namun terus berlanjut dalam kegiatan sehari-hari.

Lebih jauh, putusan lembaga nasional ini diharapkan memiliki daya ikat erga omnes, yang secara otomatis diikuti dengan penghapusan nama advokat dari daftar di seluruh Pengadilan Tinggi di Indonesia. Lembaga ini juga diusulkan memiliki kewenangan audit kepatuhan terhadap kantor-kantor hukum besar yang menangani perkara lintas negara, khususnya terkait prinsip anti-korupsi dan anti-pencucian uang.

Dewan Kehormatan PERADI Profesional menegaskan, penguatan lembaga kehormatan advokat nasional bukanlah upaya menghidupkan kembali sistem single-bar, melainkan menciptakan sentralisasi standar etik di tengah desentralisasi organisasi. Langkah ini diyakini mampu menjaga integritas profesi advokat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan di era globalisasi.

News Feed