Banda Aceh. Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan agar warga yang sudah memenuhi syarat untuk segera melakukan vaksinasi dosis lengkap, Rabu (16/2/2022).
Dosis lengkap yang dimaksud adalah mulai dari dosis I, dosis II dan dosis III atau booster. Khusus untuk booster dengan syarat sudah melakukan dosis II minimal tenggang waktu selama enam bulan.
“Bagi yang sudah memenuhi syarat, yaitu tenggang waktu vaksin dosis III enam bulan sudah bisa langsung melakukan dosis booster” jelas Kabid Humas Polda Aceh tersebut.
Dalam kesempatannya, Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa capaian harian vaksinasi Polda Aceh dan jajaran, dimana per tanggal 15 januari 2022 berjumlah 56.743 orang. Jumlah tersebut terdiri dari dosis I sebanyak 19.652 orang, dosis II 35.741 orang, dan dosis III atau booster 1.620 orang.
Dengan demikian, secara umum jumlah masyarakat yang telah melaksanakan vaksin berjumlah total 3.561.866 orang dari target vaksin sebanyak 4.028.891 orang. (*/cr1)