oleh

Satpol PP Jaksel Telah Sanksi 92.620 Warga Pelanggar Tibmask

-News-14 views

Jakarta – Dalam rentang waktu Januari hingga Desember 2021, jajaran Satpol PP Jakarta Selatan telah menindak 92.620 warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, dai 92.620 pelanggar tertib masker ini, 91.741 orang dikenakan sanksi kerja sosial dan 879 disanksi denda administratif dengan total nominal sebesar Rp 126.200.000.

“Selama 2021 kami tertibkan 92.620 pelanggar dalam giat tibmask di 10 wilayah kecamatan,” ujarnya, Selasa (4/1/2021).

Baca Juga  Satpel SDA Jakpus Perbaiki Turap Longsor di Kali Sentiong

Dalam kurun waktu yang sama, ungkap Ujang,  pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap 34.074 tempat usaha makan minum. Dari jumlah itu, sebanyak 2.037 diberi sanksi karena terbukti melanggar aturan PPKM Level1. Sedangkan, 32.037 lainnya beroperasi sesuai aturan.

Dilanjutkan Ujang, dari 2.037 tempat usaha yang melanggar itu,  sebanyak 231 disanksi pembubaran, 1.258 diberi teguran tertulis. Kemudian, sebanyak 353 dijatuhi sanksi penutupan 1×24 jam, 180 penutupan 3×24 jam, tiga penutupan 7×24 jam dan satu pembekuan sementara. Sementara, 11 tempat usaha  dikenakan denda administratif dengan total nominal sebesar Rp 193.500.000.

Baca Juga  Dwi Astuti Lebih Nyaman Jalani Isolasi Terpusat

Untuk perkantoran, ucap Ujang, ditemukan 135 pelanggaran dengan sanksi 102 teguran tertulis, lima penutupan sementara 1×24 jam, 16 penutupan 3×24 jam dan 12 pembekuan sementara.

Melansir beritajakarta.id, untuk tempat usaha lainnya ditemukan 284 pelanggar dengan sanksi 214 teguran tertulis, tiga penutupan sementara 1×24 jam, 62 penutupan sementara 3×24 jam, lima pembekuan sementara, dan dua didenda administratif dengan total nominal Rp 50.000.000.

Baca Juga  Djarum Foundation Kudus Salurkan Bantuan 25 Unit Konsentrator Oksigen untuk Demak

“Total keseluruhan dari sanksi denda tibmask, tempat usaha makan minum dan tempat usaha lainnya terkumpul Rp 369.700.000,” tandasnya. (*/cr1)

News Feed