oleh

Sekda Aceh Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik melalui Bimtek Penilaian Maladministrasi

ACEH.SIN.CO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, secara resmi membuka Bimbingan Teknis Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Ombudsman RI Perwakilan Aceh di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu (29/7).

Dalam sambutannya, M. Nasir menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh atas penyelenggaraan kegiatan tersebut. Menurutnya, pelayanan publik merupakan kebutuhan sekaligus kewajiban pemerintah kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang berkualitas, adil, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Lebih lanjut, M. Nasir juga menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan cerminan kualitas pemerintahan. Ia menekankan, keberhasilan pemerintah tidak hanya diukur dari program dan anggaran, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, adil, serta memberikan kepastian kepada masyarakat.

Baca Juga  Kecam Parodi Lagu Indonesia Raya, LaNyalla: Menginjak-injak Kehormatan RI!

Karena itu, lanjutnya, setiap aparatur dituntut menempatkan masyarakat sebagai pusat pelayanan, bukan sekadar objek administrasi. Sekda mengingatkan bahwa rakyat merupakan pemilik mandat sehingga pemerintah pada hakikatnya bertugas melayani masyarakat.

“Konsep new public service mengajarkan bahwa pemerintah hadir untuk melayani rakyat. Rakyat adalah pemilik mandat, sehingga seluruh transformasi administrasi publik harus terus kita ikuti agar pelayanan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Gelar Kejuaraan Persaudaraan Melanesia Jaya Mini Soccer 2021

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianti, memaparkan hasil penilaian Ombudsman RI terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Aceh. Ia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Aceh, khususnya Biro Organisasi serta pemerintah kabupaten/kota, atas capaian penilaian tahun 2024 yang menunjukkan semakin banyak daerah berhasil meraih zona hijau dengan kategori nilai tertinggi.

Menurut Dian, capaian tersebut menjadi modal penting untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mendukung terwujudnya Aceh yang mulia dan bermartabat. Ia menegaskan bahwa hasil penilaian bukan sekadar angka, melainkan menjadi dasar (baseline) bagi seluruh penyelenggara pelayanan untuk terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan.

Baca Juga  RIDWAN HISJAM: Memantapkan Gerakan 234 Akan di Ikuti 30% Pemilih Rakyat Indonesia Pada Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Dr. A. Murtala, M.Si, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh, Dr. Ir. Arinaldi, S.SiT., S.H., M.M., Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, S.H., M.M., serta para kepala biro di lingkungan Setda Aceh.

News Feed