ACEH BARAT DAYA – Proyek pengadaan aplikasi sistem informasi terpadu PIKA di Aceh Barat Daya terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Proyek yang menghabiskan anggaran Rp1,3 miliar itu berada di bawah Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Disperindagkop).
Saat dihubungi AJNN, Kasi Pidsus Kejari Abdya, Riki Guswandri mengatakan, selain memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindagkop Abdya, Ghazali dan Pokja serta Ahli IT, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam proyek Aplikasi PIKA senilai Rp 1,3 miliar.
“Selait PPK, Pokja dan Ahli IT, kita sudah periksa PPTK kemarin,” kata Riki Guswandri, kepada AJNN, Minggu (28/2).
Menurut Riki Guswandri, pihaknya juga sudah memeriksa bendahara Disperindagkop Abdya dalam proyek pembangunan aplikasi PIKA.
“Bendahara juga sudah kita periksa, dan kita akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Seperti diketahui, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Disperindagkop) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menghabiskan anggaran mencapai Rp 1,3 miliar lebih untuk membuat aplikasi sistem informasi terpadu PIKA.
Dilihat dari website sirup.lkpp.go.id, Disperindagkop Abdya menggunakan anggaran tahun 2020, dengan nama paket pembangunan sistem informasi terpadu pusat industri kreatif Abdya (PIKA) yang pagu anggaran Rp. 1.350.000.000.
Dalam pengerjaan proyek tersebut, tender dimenangkan oleh PT Karya Generus Bangsa yang beralamat Centennial Tower Lt 29 Unit D-E Jl.
Jenderal Gatot Subroto Kav. 24-25 Kel Karet Semanggi Kec. Setiabudi Kota Adm. Jakarta Selatan Prop. DKI Jakarta.
Menurut informasi yang didapatkan AJNN, pengelolaan website Toko Online PIKA ditunjuk Central Creatif Industri of Abdya (CCIA) oleh Disperindagkop Abdya. (*/cr2)
Sumber: ajnn.net