oleh

Pemkab Temanggung Kebut Pencairan BPNT

-News-21 views

TEMANGGUNG – Pemerintah Kabupaten Temanggung kebut pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Pencairan tersebut ditarget rampung paling lambat 31 Desember 2021.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Temanggung, Prasojo mengatakan, BPNT diberikan pada keluarga penerima manfaat melalui mekanisme akun elektronik, dan digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan e-warung yang bekerja sama dengan bank.

“BPNT sebesar Rp200 ribu dan dibelanjakan di e-warung berupa karbohidrat, protein dan nutrisi, atau beras, daging, telur, buah dan sayuran,” kata Prasojo, Senin (27/12/2021) di Temanggung.

Prasojo mengatakan, terdapat 462 e-warung tempat pencairan dana BPNT yang semuanya bekerja sama dengan BRI selaku bank yang ditunjuk Kementerian Sosial di Temanggung.

Baca Juga  Jenderal TNI Dudung Abdurachman di Padang: Nilai-Nilai Bangsa Harus Dipahami sebagai Wawasan Kebangsaan

Disampaikan, pada Desember ini penerima manfaat akan diberikan BPNT bulan ke-13 dan 14. Sehingga akan menerima tiga kali, yakni alokasi Desember, bulan ke-13 dan 14. Apabila November belum cair, maka penerima manfaat akan menerima pula pencairan November atau menerima empat kali.

“Pencairan bulan ke-13 dan 14 untuk membantu warga dalam pemenuhan di masa Nataru,” ungkap Prasojo.

Ia mengatakan, target pada 31 Desember 2021, pencairan sudah selesai seluruhnya, sehingga tinggal membuat laporan.

Baca Juga  Insentif Retribusi Daerah Bagi Terdampak Covid-19 Masih Diperpanjang

Untuk pencairan BPNT, lanjutnya, terdapat tim pengawasan dan koordinasi di tingkat kabupaten yang diketuai oleh Sekretaris Daerah, dan di kecamatan diketuai oleh Camat dan beranggotakan Sekretaris Kecamatan, termasuk pendamping desa.

“Bila ada ketidaksesuaian dalam pencairan, penerima bisa melapor, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti,” ujarnya, dilansir jatengprov.go.id.

Prasojo menuturkan, di Temanggung untuk penerima regular sebanyak 70.208 keluarga. Sedangkan penerima tambahan, sebagai dampak diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) antara Juli-Desember sebanyak 10.798 keluarga.

Sebelumnya, data yang diterima dari Kemensos untuk keluarga terdampak PPKM sebanyak 16.321, namun berdasarkan verifikasi di lapangan dikembalikan 5.523, sehingga terdapat 10.798 penerima manfaat.

Baca Juga  Camping Ground di Pesisir Pantai Kelurahan Pulau Panggang Jadi Destinasi Wisata Baru

“Alasan dikembalikan, karena orangnya tidak ditemukan, sudah meninggal atau sudah tidak layak sebagai penerima,” jelas Prasojo.

Berdasarkan penilaian oleh tim pengawasan dan koordinasi pusat, Temanggung menjadi salah satu kabupaten/kota terbaik dalam penerapan BPNT. Di Temanggung penerima juga bisa memesan kebutuhan untuk pencairan pada bulan berikutnya, misalnya membutuhkan beras jenis tertentu atau ikan dan daging ayam serta telur yang diinginkan.

“Buah dan sayur pun bisa memesan pada pemilik e-warung, dengan begitu bisa sesuai dengan kebutuhan,” tandasnya. (*/cr1)

News Feed