oleh

Pimpinan SKPD Kabupaten Semarang Berikrar untuk Cegah KKN

UNGARAN – Sebanyak 46 orang pimpinan SKPD Kabupaten Semarang berikrar untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dengan menandatangani pakta integritas di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang, Senin (3/1/2022).

Sebelum penandatanganan, dilaksanakan pembacaan naskah Pakta Integritas pelaksanaan APBD 2022 oleh Sekda Djarot Supriyoto, yang diikuti para pimpinan SKPD untuk siap bekerja secara transparan, jujur, objektif dan akuntabel.

Baca Juga  Media, Raffi Ahmad, dan Pengawalan Vaksinasi Covid-19

“Berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela,” tegasnya, dilansir jatengprov.go.id.

Kepala BKUD Kabupaten Semarang Rudibdo menjelaskan, penandatanganan pakta integritas ini mengawali pelaksanaan APBD Kabupaten Semarang tahun anggaran 2022. Pelaksanaannya berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2021 tanggal 16 Desember 2021 dengan total anggaran Rp2,5 Triliun.

Baca Juga  Pemkab Sukoharjo Bentuk Lumbung Pangan Masyarakat

“Pendapatan asli daerah naik 25,59 persen menjadi Rp549,6 miliar,” jelasnya.

Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyampaikan, penandatanganan pakta integritas oleh pimpinan SKPD sebagai pengguna anggaran, merupakan komitmen melaksanakan APBD 2022 dengan penuh tanggung jawab.
Di mana, selama dua tahun lalu, penggunaan anggaran difokuskan pada penanganan Covid-19.

“Laksanakan APBD 2022 dengan penuh tanggung jawab,” tegas bupati saat menyaksikan penandatanganan pakta integritas tersebut. (*/cr1)

Baca Juga  Lagi, Dua Pengembang Cimanggung di Panggil Polisi

News Feed